• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Media Kiri
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
Media Kiri
No Result
View All Result

Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri
in Kabar

Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri

adminbyadmin
6 Februari 2025

OKU Timur – Terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk 9 Puskesmas di OKU Timur oleh Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024, diduga banyak ditemukan kejanggalan.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, kejanggalan ditemukan dimulai pada saat proses perencanaan, pengadaan hingga proses pelaksanaan.

Diketahui proses perencanaan diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis tentang perencanaan proyek.

Kegiatan melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 5 Milyar lebih, tidak disertai dengan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Ini dibuktikan dengan tidak adanya penggangaran kegiatan jasa konsultan tersebut.
Masih dalam hasil penelusuran tim redaksi, diketahui harga di e-katalog diduga tidak wajar.

Sebagai contoh pengadaan IPAL Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran Rp. 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35.77%).

Harga tersebut tidak termasuk pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL. Sehingga diperkirakan total biaya pengadaan unit IPAL dan konstruksi sipil melebihi nilai Pagu Anggaran.

Selanjutnya unit IPAL pada Puskesmas Martapura dengan pagu anggaran Rp. 600.000.000 melalui penyedia PT. Surya Darma Yuda Mandiri. Harga pada e-katalog untuk unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34.00%) senilai Rp. 550.000.000. Diluar biaya konstruksi sipil.

Sementara di e-katalog banyak penyedia unit IPAL dengan kapasitas dan spesifikasi yang sama, menawarkan harga yang jauh lebih murah. Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya pun lebih tinggi, mencapai 40% dibanding unit dari penyedia PT Surya Darma Yuda Mandiri dan PT. Buma Indonesia.

Dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, nilai TKDN+BMP harus memiliki bobot minimal 40%.

Tim redaksi hingga berita ini terbit, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Dinkes OKU Timur.

“Saya tidak diberikan kewenangan menjawab banyak tentang itu dan saya tidak bisa menjelaskan perencanaan IPAL tersebut”, ujar Wastiti Handayani Kasubag Perencanaan Dinkes OKU Timur Wastiti Handayani saat di klarifikasi Selasa, (4/2/2025).

Tags: Dinkes OKU Timur

Bacaan Lainnya

Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

2 Mei 2025
Produksi Batik Lokal, Jadi UMKM Andalan Desa Karang Manik

Produksi Batik Lokal, Jadi UMKM Andalan Desa Karang Manik

11 Maret 2025
Kejati Sumsel Tolak Laporan Warga Terkait Proyek Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura

Kejati Sumsel Tolak Laporan Warga Terkait Proyek Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura

12 Februari 2025
Pasca Kebakaran, Hingga Saat Ini Puskesmas Burnai Mulya Belum Memiliki Alat Laboratorium

Pasca Kebakaran, Hingga Saat Ini Puskesmas Burnai Mulya Belum Memiliki Alat Laboratorium

11 Februari 2025
Data BPJS Tidak Boleh Digunakan Orang Lain

Data BPJS Tidak Boleh Digunakan Orang Lain

9 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diperiksa Polda Sumsel, Haji Ali Imron Minta Polisi Segera Tinjau Lokasi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi Perencanaan IPAL Dipertanyakan, Dinkes OKUT Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Dominasi Moral Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Kiri

© 2025 Mediakiri.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2025 Mediakiri.com