OKU Timur – Terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk 9 Puskesmas di OKU Timur oleh Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024, diduga banyak ditemukan kejanggalan.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, kejanggalan ditemukan dimulai pada saat proses perencanaan, pengadaan hingga proses pelaksanaan.
Diketahui proses perencanaan diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis tentang perencanaan proyek.
Kegiatan melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 5 Milyar lebih, tidak disertai dengan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Ini dibuktikan dengan tidak adanya penggangaran kegiatan jasa konsultan tersebut.
Masih dalam hasil penelusuran tim redaksi, diketahui harga di e-katalog diduga tidak wajar.
Sebagai contoh pengadaan IPAL Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran Rp. 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35.77%).
Harga tersebut tidak termasuk pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL. Sehingga diperkirakan total biaya pengadaan unit IPAL dan konstruksi sipil melebihi nilai Pagu Anggaran.
Selanjutnya unit IPAL pada Puskesmas Martapura dengan pagu anggaran Rp. 600.000.000 melalui penyedia PT. Surya Darma Yuda Mandiri. Harga pada e-katalog untuk unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34.00%) senilai Rp. 550.000.000. Diluar biaya konstruksi sipil.
Sementara di e-katalog banyak penyedia unit IPAL dengan kapasitas dan spesifikasi yang sama, menawarkan harga yang jauh lebih murah. Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya pun lebih tinggi, mencapai 40% dibanding unit dari penyedia PT Surya Darma Yuda Mandiri dan PT. Buma Indonesia.
Dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, nilai TKDN+BMP harus memiliki bobot minimal 40%.
Tim redaksi hingga berita ini terbit, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Dinkes OKU Timur.
“Saya tidak diberikan kewenangan menjawab banyak tentang itu dan saya tidak bisa menjelaskan perencanaan IPAL tersebut”, ujar Wastiti Handayani Kasubag Perencanaan Dinkes OKU Timur Wastiti Handayani saat di klarifikasi Selasa, (4/2/2025).