OKU Timur – Haji Ali Imron beserta empat orang saksi telah diperikasa Harda Subdit II Unit IV Polda Sumsel, Kamis 24 April 2025.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Sumsel tersebut, terkait laporan Haji Ali Imron sebagai pemilik lahan seluas 16.000 meter persegi yang diserobot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Diketahui lahan tersebut saat ini telah dibangun jalan (Simpang Keromongan – Bandara Kecamatan Martapura) Desa Sukomulyo Kecamatan Martapura oleh dinas PUPR Kabupaten OKU Timur sejak tahun 2020.

“Lahan tersebut merupakan milik saya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik dari BPN” terang Haji Imron
Haji Ali Imron menjelaskan hingga saat ini dirinya belum pernah mendapatkan ganti rugi.
“Saya meminta kepada Polda Sumsel segera meninjau lokasi lahan, untuk memastikan kebenaran tanah saya yang diserobot oleh Pemkab OKU Timur.” tegasnya
Dirinya menerangkan, peninjauan lahan yang diserobot oleh Pemkab OKU Timur oleh Polda Sumsel akan memberikan edukasi kepada pemilik lahan lain, yang terdampak namun belum mendapatkan ganti rugi.
“Saya berharap kepada pemilik lahan lain yang bernasib sama dengan saya, untuk ikut menyaksikan Tim Polda Sumsel saat meninjau lokasi lahan,” harapnya
“Ini adalah momentum bagi kita untuk menyuarakan keadilan bahwa ganti rugi merupakan hak setiap warga negara yang diserobot kepemilikannya.” tutup Ali Imron.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR OKU Timur belum memberikan keterangan.(red)