Mediakiri.com – Di Indonesia, banyak kasus mengenai pengolahan air limbah yang terkontaminasi dari senyawa-senyawa kimia dan bakteri yang membahayakan keberlangsungan kehidupan biota lainnya serta mencemari lingkungan. Disitulah butuh pengolahan air limbah yang sesuai dengan prosedural baik dari perencanaan maupun pelaksanaan bahkan sampai pada perawatan berkala dan cek berkala.
Tahun 2024, Dinas Kesehatan OKU Timur melakukan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Sembilan Puskesmas dengan pagu e-katalog senilai Rp.610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah).
Diantaranya, Puskesmas Martapura, Puskesmas Bangsa Negara, Puskesmas Way Hitam IV, Puskesmas Bunga Mayang, Puskesmas Muncak Kabau, Puskesmas Gumawang, Puskesmas Rasuan, Puskesmas Taraman, dan Puskesmas Jayapura.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 dimana semua fasilitas Kesehatan termasuk Puskesmas harus mempunyai IPAL sendiri sesuai dengan standar Pemerintah. IPAL di Puskesmas harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam Perencanaan IPAL tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan persyaratan umum maupun persyaratan teknis yang sudah diamanatkan oleh Permenkes Nomor 8 Tahun 2021. Adapun program tersebut harus dilaksanakan dimulai dari Puskesmas belum mempunyai IPAL dan/atau mempunyai IPAL yang rusak 80% dimana blower atau pompa rusak tidak bisa diperbaiki yang dibuktikan dengan surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan dan dilampirkan foto kondisi IPAL, lahan siap bangun sudah tersedia sebelum ditenderkan melalui e-katalog, perhitungan pengadaan IPAL berdasarkan analisis kebutuhan dan operasional, memiliki analisis komponen biaya pembangunan IPAL dari Dinas Pekerjaan Umum setempat serta Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sanggup memenuhi biaya Operasional dan Pemeliharaan.
Pembangunan dan Pengadaan Barang/jasa dalam pemerintahan yang baik, wajib adanya keterbukaan informasi mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan persyaratan umum dan teknis seharusnya ada faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan IPAL yang akan dibangun di puskesmas terpilih, dimana keseluruhan puskesmas di OKU Timur sejumlah 22 Puskesmas sedangkan pelaksaan IPAL hanya mempunyai kuota 9 IPAL. Apakah Puskesmas lain selain dari kesembilan diatas sudah mempunyai IPAL atau belum, sudah mempunyai IPAL tetapi rusak atau Puskesmas tersebut mempunyai lahan yang belum memungkinkan dibangun IPAL.
Perencanaan IPAL di Dinas Kesehatan melalui e-katalog tidak dicantumkan mengenai siapa pemenang tender penyedia dari proyek tersebut Ketika kita lihat di sirup LKPP OKU Timur. Baik penyedia maupun NPWP penyedia yang memnangkan tender tersebut. Pengumuman RUP pada tanggal 22 maret 2024, kontrak dan serah terima pemenang 7 Mei 2024. Dari sini kami berusaha untuk mengkaji dari petunjuk teknis penentuan IPAL. Penyedia barang IPAL harus sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan dan berlaku.
Kemudian muncul pertanyaan seberapa urgensi pengandaan IPAL baru di Puskesmas?. Apakah sudah ada kajian data analisis kebutuhan sesuai dengan rata-rata pemakaian air di Puskesmas tersebut. Kamipun tidak menemukan berapa spesifikasi setiap puskesmas yang dibutuhkan. Apakah Dinas Kesehatan OKU Timur mempunyai kajian akademis mengenai penentuan lokasi IPAL dan penganggaran nya sesuai dengan efisiensi kebutuhan program.
Ketika redaksi kami berusaha menemui Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan OKU Timur untuk meminta konfirmasi dan menayakan mengenai perencanaan IPAL tersebut, saudari Wastiti Handayani sebagai Kasubag Perencanaan menjawab bahwasanya tidak diberikan kewenangan untuk memberikan informasi tentang perencanaan IPAL di OKU Timur.
“Saya tidak diberikan kewenangan menjawab banyak tentang itu dan saya tidak bisa menjelaskan perencanaan IPAL tersebut”, ujar Wastiti Handayani. Selasa, (4/2/2025).
Beliau mengarahkan untuk meminta statemen dengan Kepal/a Dinas Kesehatan langsung dan nanti kalaupun beliau dibutuhkan mendampingi Kepala Dinas maka beliau akan ke ruangan Kepala Dinas. Kepala Dinas Kesehatan pun tidak berhasil kami mintai statemen terkait ini.
Mengapa konfirmasi kami untuk menanyakan trasnparansi perencanaan IPAL pun tidak diberikan jawaban yang signifikan mengenai hal ini, patut diduga dibalik bungkam nya Dinas Kesehatan OKU Timur menyimpan banyak misteri tentang Pengandaan IPAL tersebut. Seharusnya transparansi dikedepankan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan demi terwujudnya good government sesuai dengan Undang-Undang pemeritahan yang baik. Semua wajib terbuka.(Feb)