OKU Timur – Proyek besar pembangunan jalan baru di OKU Timur pada tahun 2020 dan 2021 yang Bernama Proyek Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura yang menelan biaya kurang lebih 35 milyar masih menuai polemik sampai saat ini. Proyek yang sarat dengan konflik langsung berhadapan dengan masyarakat tak kunjung menemui titik temu penyelesaian.
Banyak sekali laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum terkait proyek tersebut , mulai dari pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek tersebut ke Kejari OKU Timur sampai pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Sumatera Selatan. Namun, semuanya tidak ada yang bisa ditindaklanjuti.
Pada tanggal 6 agustus 2024 yang lalu, seorang warga OKU Timur melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek simpang keromongan-bandara kecamatan martapura ke kejaksaan tinggi sumatera selatan. Setelah menunggu berbulan-bulan tepatnya pada 11 februari 2025, akhirnya mendapat jawaban yang pasti atas progress pelaporan tersebut.
Pelaporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan berdasarkan surat jawaban dari kejati sumsel menerangkan ada 2 poin yang tidak terpenuhi yaitu identitas pelapor dan tidak ada nya keterangan-keterangan dan dokumen sebagai pendukung bahwa kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Ketika kita minta statemen pada Febri Kurniawan selaku yang melaporkan laporan tersebut melalui tatap muka langsung menjelaskan bahwa baru menerima surat jawaban pada tanggal 11 februari 2025 melalui konfirmasi langsung ke Kasi Penkum Kejati, Ibu Vanny.
“Surat jawaban pemberitahuan ini sudah ada sejak tanggal 15 januari 2025, akan tetapi saya baru menerima tanggal 11 februari 2025 dan itupun saya langsung konfirmasi ke kasi penkum,” ujar febri. Rabu, (12/02/2025)
“Identitas pelaporan sudah diberikan dalam bentuk fotocopy KTP dan Nomor handphone, lantas identitas apalagi yang diperlukan? Perlu BPJS, SIM, KK, NPWP atau apalagi yang saya lampirkan sebagai identitas saya sebagai pelapor?.” kata Febri.
Didalam pelaporan tersebut saya melampirkan bukti LPSE OKU Timur terkait proyek tersebut bahkan saya berikan alamat website url nya, foto sebelum menjadi jalan dan sesudah penggusuran dan sedang dilakukan pengerjaan cor beton jalan tersebut. Kliping pemberitaan dari berbagai media terkait proyek tersebut bahkan polemik mengenai proyek tersebut. Saya lampirkan surat dari irjen kemendagri ke pj gubernur sumatera selatan.
Sampai saat ini 4 tahun lebih pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak bisa menguasai jalan tersebut dan tidak bisa memfungsikan jalan tersebut. Ini miniature dari hambalang dalam versi lite nya, uang negara di gunakan untuk membangun jalan tetapi pemerintah tidak bisa memfungsikan jalan tersbut karena masih hak milik masyarakat status tanah nya.
Kasi Penkum sudah kita konfirmasi via whatsapp dan jawaban nya adalah kalau saya berdasarkan surat ini ya, tidak meberikan statemen lebih.
Simpang keromongan menjadi sejarah selama berdiri nya Kabupaten OKU Timur bahwa sebuah kebijakan yang menghasilkan kerugian negara dengan membangun sebuah fasilitas umum tetapi tidak bisa memfungsikan bahkan tidak bisa menguasai jalan tersebut. Hanya menguntungkan pihak ketiga sebagai rekanan membangun proyek tersebut. Melukai hak masyarakat atas kepemilikan tanah, tidak adanya penlok di perencanaan, itulah negeri kita,” Tutup Febri.(red)