• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Media Kiri
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
Media Kiri
No Result
View All Result

Mentari Keadilan Menyapa OKU Timur: Polda Sumsel Telisik Jerit Tanah yang Dirampas
in Opini

Mentari Keadilan Menyapa OKU Timur: Polda Sumsel Telisik Jerit Tanah yang Dirampas

adminbyadmin
20 Juni 2025

Penulis : RyanZ

Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel – Di bawah naungan mentari pagi yang perlahan naik di ufuk timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, secercah harapan mulai berpijar. Hari ini, Polda Sumatera Selatan menjejakkan kaki di bumi yang subur ini, membawa misi keadilan yang telah lama dinanti. Kedatangan mereka tak lain untuk menindaklanjuti laporan Ali Imron, sebuah aduan yang telah tiga bulan lamanya bersemayam di Mabes Polri, mengisahkan pilu penyerobotan lahan.

Dengan mengucap “Bismillahirohmannirohim,” sebagai pembuka langkah suci, sang pimpinan regu penyidik dari Polda Sumsel memimpin pasukannya. Mereka mulai menelisik, berjalan kaki jengkal demi jengkal, membelah hijaunya kebun dan tanah. Mata mereka tajam menelusuri, memastikan di mana saja batas-batas hak Ali Imron yang diduga telah dirampas paksa oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam laporan pilu yang menggantung.

Dari ibu kota, Jakarta, tim kuasa hukum Ali Imron turut hadir, menjadi saksi bisu sekaligus pengawal tegaknya keadilan. Bagus Bastoro, salah satu kuasa hukum, mengungkapkan harapannya kepada awak media, “Kami selaku kuasa hukum dari Ali Imron datang dari Jakarta guna untuk menyaksikan langsung proses hukum oleh pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Polda Sumsel.” Ia menambahkan dengan nada penuh harap, “Kami juga berharap kasus yang sebenarnya sudah terang benderang ini agar cepat diproses ke tahap selanjutnya guna memperingan beban mental dari klien kami yang sudah 6 tahun tanah dan kebun karetnya diserobot paksa oleh Pemda OKU Timur.”

Kasus ini, yang diduga melibatkan Pasal 385 (Penyerobotan Tanah) dan Pasal 170 (Pengeroyokan atau Perusakan secara Bersama-sama) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah menjadi beban berat di pundak Ali Imron selama bertahun-tahun. Kini, dengan kehadiran aparat penegak hukum dan dukungan penuh dari kuasa hukum, secercah harapan kembali merekah, mengikis kabut ketidakpastian.

“Kita akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Bagus Bastoro, menegaskan komitmen mereka untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Proses cek lokasi ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perjuangan panjang Ali Imron. Semoga, dari penelusuran jengkal demi jengkal tanah ini, kebenaran akan bersinar terang, dan keadilan dapat memulihkan kembali apa yang telah dirampas, mengakhiri derita dan memulihkan kembali hak-hak yang terenggut.

Tags: PUPR OKU Timur

Bacaan Lainnya

Pergulatan Keadilan di Bumi “Sebiduk Sehaluan”: Kisah Ali Imron Melawan Penyerobotan Lahan

Pergulatan Keadilan di Bumi “Sebiduk Sehaluan”: Kisah Ali Imron Melawan Penyerobotan Lahan

26 Juni 2025
Kisah Tanah dan Air Mata di Ogan Komering Ulu Timur

Kisah Tanah dan Air Mata di Ogan Komering Ulu Timur

11 Juni 2025
Menggugat Dominasi Moral Agama

Menggugat Dominasi Moral Agama

3 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diperiksa Polda Sumsel, Haji Ali Imron Minta Polisi Segera Tinjau Lokasi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tanah dan Air Mata di Ogan Komering Ulu Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi Perencanaan IPAL Dipertanyakan, Dinkes OKUT Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Kiri

© 2025 Mediakiri.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2025 Mediakiri.com