• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Media Kiri
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
Media Kiri
No Result
View All Result

Biaya Perawatan Korban Gerandong: Tidak Ada Penagihan, Hanya Kelengkapan Administrasi
in Kabar

Biaya Perawatan Korban Gerandong: Tidak Ada Penagihan, Hanya Kelengkapan Administrasi

oku timurbyoku timur
11 Oktober 2025

MARTAPURA, OKU Timur – Terkait pemberitaan mengenai biaya perawatan Ahyar (22), korban yang menggagalkan aksi gerandong di Martapura, RSUD Martapura memberikan klarifikasi. Plt Direktur RSUD Martapura, dr. Muhammad Irfan Jauhari, MM, menegaskan bahwa tidak ada penagihan biaya sepeser pun kepada keluarga korban.

“Kami percaya bahwa setiap korban tindak pidana berhak mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus memikirkan biaya. Karena itu, rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat. Bagi kami, menyelamatkan nyawa dan memberikan rasa aman jauh lebih penting,” ujar dr. Irfan.

Lebih lanjut, dr. Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan perlindungan korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RSUD Martapura menyediakan layanan medis gratis sementara kepada korban tindak pidana, sambil menunggu proses administrasi penggantian biaya melalui LPSK atau lembaga pemerintah terkait.

“Kuitansi yang beredar itu bukan berarti ditagihkan, melainkan bagian dari administrasi rumah sakit. Kami akan membantu proses pengajuan agar biaya bisa ditanggung oleh negara melalui mekanisme resmi,” jelasnya.

dr. Irfan menyayangkan beredarnya foto kuitansi tersebut tanpa instruksi dan sepengetahuan dirinya. Bahkan, pada malam kejadian, dr. Irfan telah menghubungi pegawai rumah sakit untuk mengabaikan prosedur administrasi dan fokus pada penyelamatan nyawa korban.

“Ada oknum RSUD yang tanpa izin dan instruksi mengirim foto tersebut ke keluarga korban. Sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang ditagihkan ataupun dibayarkan,” tegas dr. Irfan.

RSUD Martapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama bagi korban tindak pidana, tanpa membebani biaya selama perawatan.

Tags: dr. M. Irfan JauhariKorban GerandongLPSKPolres OKU TimurRSUD martapura

Bacaan Lainnya

Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

2 Mei 2025
Produksi Batik Lokal, Jadi UMKM Andalan Desa Karang Manik

Produksi Batik Lokal, Jadi UMKM Andalan Desa Karang Manik

11 Maret 2025
Kejati Sumsel Tolak Laporan Warga Terkait Proyek Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura

Kejati Sumsel Tolak Laporan Warga Terkait Proyek Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura

12 Februari 2025
Pasca Kebakaran, Hingga Saat Ini Puskesmas Burnai Mulya Belum Memiliki Alat Laboratorium

Pasca Kebakaran, Hingga Saat Ini Puskesmas Burnai Mulya Belum Memiliki Alat Laboratorium

11 Februari 2025
Data BPJS Tidak Boleh Digunakan Orang Lain

Data BPJS Tidak Boleh Digunakan Orang Lain

9 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diperiksa Polda Sumsel, Haji Ali Imron Minta Polisi Segera Tinjau Lokasi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi Perencanaan IPAL Dipertanyakan, Dinkes OKUT Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tanah dan Air Mata di Ogan Komering Ulu Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Kiri

© 2025 Mediakiri.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2025 Mediakiri.com