Penulis : Ryanz
Martapura, 26 Juni 2025 — Di tengah hamparan hijau Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, sebuah kisah perjuangan tak kenal lelah tengah bergulir, menyita perhatian publik. Ini adalah kisah Ali Imron, seorang warga yang teguh mempertahankan hak atas lahan dan kebunnya yang diserobot paksa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, demi proyek pembangunan “keromongan-bandara”.
Perjalanan Ali Imron mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia telah melangkah jauh, membawa kasus ini hingga ke markas besar kepolisian. Laporannya yang semula terdaftar di Mabes Polri, kini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan. Tahapan demi tahapan hukum telah dilalui; Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan saksi telah diambil, bahkan beberapa pihak terlapor pun sudah menjalani pemeriksaan intensif.
Titik terang semakin tampak dengan langkah terbaru Polda Sumsel yang tak main-main. Tim penyidik telah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di OKU Timur, untuk memeriksa secara detail lokasi penyerobotan. Ini adalah langkah krusial, mengingat locus delicty atau tempat kejadian perkara, menjadi kunci dalam penegakan hukum.
Sebagai tanda nyata bahwa proses hukum sedang berjalan, semua lahan milik Ali Imron yang terdampak penyerobotan kini telah dipasangi plang khusus. Plang tersebut jelas bertuliskan, “Tanah ini dalam pengawasan karena masih berproses hukum.” Sebuah penanda yang tidak hanya menegaskan status hukum lahan, tetapi juga menjadi pengingat bagi siapa saja bahwa keadilan sedang dicari.
Mata publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum ini. Pertanyaan besar menggantung di benak banyak orang: Akankah ada kejutan dalam kisah ini, atau akankah cerita ini berakhir seperti biasa, tenggelam dalam pusaran birokrasi? Masyarakat di bumi “Sebiduk Sehaluan” — julukan bagi Kabupaten OKU Timur — menanti dengan harap-cemas. Kita semua menunggu momen ketika keadilan benar-benar ditegakkan di wilayah yang menjunjung tinggi kebersamaan ini.