• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Media Kiri
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
Media Kiri
No Result
View All Result

Penetapan Tersangka Kasus PMI OKU Timur Menuai Protes Warga
in Uncategorized

Penetapan Tersangka Kasus PMI OKU Timur Menuai Protes Warga

oku timurbyoku timur
15 Oktober 2025

OKU Timur – Malam itu, udara Martapura terasa berat. Di halaman Kejaksaan Negeri OKU Timur, suara tangis dan teriakan bercampur jadi satu ketika dua orang tersangka korupsi dana hibah PMI periode 2018–2023 digiring menuju mobil tahanan.

Salah satunya, AC, berteriak dari balik jeruji besi mobil hijau tua yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan.

“Aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro!”

Suara itu memecah hening. Beberapa warga yang menunggu di depan pintu masuk Kantor Kejari spontan menangis, sebagian lainnya meneriakkan dukungan. Tangis semakin kencang saat mobil tahanan meninggalkan halaman Kejari menuju Lapas Kelas II B Martapura.

Budi, seorang kepala dusun yang mengenal dekat AC, berdiri di antara kerumunan. Wajahnya memerah, napasnya berat. Ia tahu betul bagaimana kehidupan AC sehari-hari.

“Makan dia tu juga sama aku. Aku sebagai kadus tahu nian. Rumah kontrakan bae belum dibayar tiga bulan. Setiap hari dia bantu aku mutil jagung, merumput. Hidupnya susah pak,” katanya.

Menurut Budi, tuduhan terhadap AC terasa berat bagi warga sekitar. Mereka mengenalnya sebagai sosok sederhana, bukan pejabat yang punya kekuasaan besar di tubuh PMI.

Namun bagi penegak hukum, kasus ini tidak berhenti pada kesan atau simpati. Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat hasil penyidikan.

“Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa malam (14/10/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI mencapai Rp589.581.436.

Aditya menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka — DD dan AC — dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dengan masa tahanan 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025,” jelasnya.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Aditya menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelidikan lanjutan.

“Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Kasus ini memperlihatkan dua wajah dari satu peristiwa hukum: ketegasan negara menindak penyimpangan keuangan publik, dan getirnya manusia yang ditarik ke dalam pusaran dugaan korupsi.

Kalimat “aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro” mungkin tak masuk dalam berkas perkara, tapi di telinga warga kampung, kalimat itu terdengar seperti teriakan terakhir untuk dipercaya.

Tags: Kejaksaan Agung RIKejaksaan Negeri OKU TimurKejaksaan Tinggi SumselPMI OKU Timur

Bacaan Lainnya

No Content Available

Banyak Dibaca

  • Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    Bis Mogok, Ketua DPD JPKP OKU Timur Dorong Pihak Berwenang Audit Pelayanan JCH OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diperiksa Polda Sumsel, Haji Ali Imron Minta Polisi Segera Tinjau Lokasi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan IPAL 9 Puskesmas Di OKU Timur Penuh Misteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi Perencanaan IPAL Dipertanyakan, Dinkes OKUT Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tanah dan Air Mata di Ogan Komering Ulu Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Kiri

© 2025 Mediakiri.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2025 Mediakiri.com