Palembang – Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana perusakan Uu nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP yang terjadi, Dalam lidik dalam uraian terjadi pada hari selasa tanggal 12-November-2024 Sekira pada jam 18:30 wib,
Saat Pelapor sedang berada di Banyuasin pelapor diberitahu oleh adik pelapor kalau rumah pelapor sudah di datangi oleh 6 (Enam) orang tidak dikenal dan kemudian seorang di antaranya, langsung melempar Batu ke arah rumah pelapor dan mengenai lampu Teras rumah milik pelapor Nama Pelapor Herrynato Prestasi
akibat dari peristiwa tersebut lampu rumah pelapor dalam keadaan Rusak, pecah kerugian di taksir sebesar Rp, 1.000,000 (Satu juta Rupiah)

Dengan adanya Laporan tersebut Nama Pelapor Herrynato Prestasi Meminta kepada Kapolri kapolda dan Presiden Prabowo mengatakan ,” Saya Sebagai pelapor akan perusakan Rumah saya di Jalan Indra nomor 6 talang semut bukit kecil Palembang yang sudah membuat laporan di Polsek Ilir Barat 1 pada tanggal 15 November 2024 tapi sampai sekarang kasus pengrusakan Rumah saya tidak ada kepastian hukum sekiranya Saya minta kepada bapak Kapolri dan bapak presiden Prabowo agar membantu saya mendapatkan keadilan,”Ungkapnya